Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
BRIMO BRIMO BRIMO BRIMO

PSU dan HUT RI ke-80, Biak Numfor Wajib Bebas Minuman Beralkohol!

BRIMO

Jelang PSU dan HUT RI ke-80, Pemkab Biak Numfor Tutup Penjualan Minuman Beralkohol Selama 8 Hari

Info Biak- Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada 6 Agustus 2025, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor mengambil langkah tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Mulai tanggal 1 hingga 8 Agustus 2025, seluruh aktivitas penjualan dan peredaran minuman beralkohol, termasuk minuman lokal beralkohol, secara resmi ditutup sementara.

Langkah ini dituangkan dalam Instruksi Bupati Biak Numfor Nomor 100.1.4.1/942/VII/2025 Tahun 2025, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan suasana kondusif selama masa penting tersebut, sekaligus menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 yang jatuh pada 17 Agustus 2025 mendatang.

Bupati Biak Numfor menekankan bahwa penutupan ini berlaku di seluruh wilayah kabupaten, tanpa terkecuali. Kebijakan ini bertujuan mencegah potensi gangguan keamanan yang kerap terjadi akibat konsumsi alkohol, terutama menjelang momen krusial seperti PSU.

“Penutupan sementara ini bukan semata-mata untuk membatasi kegiatan ekonomi, melainkan untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan dengan aman dan damai,” ujar Wakil Bupati Biak Numfor, Jimmy C. Kapissa, dalam keterangannya kepada media, Sabtu (2/8/2025).

PSU dan HUT RI ke-80, Biak Numfor Wajib Bebas Minuman Beralkohol!
PSU dan HUT RI ke-80, Biak Numfor Wajib Bebas Minuman Beralkohol!

Baca Juga : Biak Numfor: Dana BOK Tak Sesuai Juknis, Puskesmas Paray Setor Ulang ke Kas Daerah

Peran Aktif Pemerintah Wilayah dan Aparat

Dalam instruksi tersebut, seluruh kepala distrik, lurah, dan kepala kampung diinstruksikan untuk aktif melakukan sosialisasi dan pengawasan di wilayah masing-masing. Mereka diharapkan mengajak pelaku usaha dan masyarakat untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini demi kepentingan bersama.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diberi kewenangan penuh untuk melakukan penertiban terhadap pelanggaran instruksi ini. Mereka diminta bertindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami tidak ingin ada insiden yang bisa merusak proses demokrasi di Biak Numfor. Oleh karena itu, semua pihak harus menunjukkan kesadaran tinggi,” tegas Jimmy.

Ajakan untuk Saling Menghormati

Wakil Bupati juga menyampaikan imbauan khusus kepada para penjual minuman keras, agar menghormati kebijakan ini sebagai bentuk kontribusi terhadap ketertiban umum.

“Kami paham aktivitas jual beli minuman alkohol menjadi bagian dari ekonomi lokal, tapi mari bersama-sama mengutamakan kepentingan masyarakat luas. Ini hanya berlangsung delapan hari,” ucapnya.

Ia juga menambahkan bahwa instruksi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga ketentraman menjelang peringatan HUT RI ke-80. Pemerintah berharap Biak Numfor tetap menjadi kota yang damai, aman, dan menjadi teladan bagi daerah lain.

“Biak Numfor adalah rumah kita bersama. Mari kita jaga bersama suasananya agar tetap kondusif dan penuh semangat persatuan,” tutup Wakil Bupati.

Klik Disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *