Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
BRIMO BRIMO BRIMO BRIMO

Pemerintah Siapkan Skema Beras Satu Harga, Subsidi Dijaga Ketat

BRIMO

Pemerintah Matangkan Rencana Beras Satu Harga, Subsidi Dijaga Agar Tepat Sasaran

Info Biak- Pemerintah terus mencari jalan untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan beras bagi seluruh masyarakat Indonesia. Salah satu langkah yang sedang digodok adalah kebijakan beras satu harga, sebuah rencana penyatuan harga beras medium dan premium agar tidak lagi ada perbedaan di pasaran.

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menyebut, gagasan ini lahir dari kebutuhan untuk menjaga harga beras tetap stabil sekaligus memastikan subsidi pangan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Kami ingin mengunci seluruh beras yang disubsidi negara. Itu harus dikontrol, diintervensi, agar tidak disalahgunakan pihak swasta,” ujar Amran dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (21/8).

Pemerintah Siapkan Skema Beras Satu Harga, Subsidi Dijaga Ketat
Pemerintah Siapkan Skema Beras Satu Harga, Subsidi Dijaga Ketat

Baca Juga : Jambu Biji Merah, Si Kecil dengan Segudang Khasiat untuk Kesehatan Tubuh

Subsidi Pangan Rp164,4 Triliun Harus Dijaga

Saat ini, pemerintah menggelontorkan subsidi pangan dalam jumlah besar, mencapai Rp164,4 triliun. Amran menegaskan, anggaran sebesar itu tidak boleh menjadi celah bagi pengusaha swasta untuk meraup keuntungan pribadi.

Menurutnya, jika ada pelaku usaha yang ingin menjual beras dengan harga lebih tinggi untuk mengejar laba, hal tersebut sah-sah saja asalkan beras itu berasal dari sawah atau produksi sendiri, bukan hasil dari program subsidi pemerintah.

“Kalau swasta mau membangun korporasi, mencetak sawah sendiri, silakan. Pemerintah tidak akan ikut campur soal harga. Tapi kalau sudah menggunakan subsidi negara, baik itu pupuk, benih, maupun traktor, maka harga harus sesuai aturan,” tegasnya.

Jangan Terburu-buru, DPR Ingatkan Pemerintah

Meski gagasan ini dianggap bisa menjadi solusi, sejumlah pihak meminta agar kebijakan beras satu harga tidak diputuskan secara terburu-buru. Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, mengingatkan bahwa beras menyangkut hajat hidup orang banyak.

Ia khawatir jika kebijakan diberlakukan tanpa kajian mendalam, justru akan menimbulkan masalah baru.

“Kalau nanti diterapkan beras satu harga, lalu ternyata tidak cocok, Presiden bisa saja terpaksa mencabut aturan itu. Karena itu harus hati-hati,” ucap Titiek.

Beras Satu Harga: Bagaimana Mekanismenya?

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa konsep beras satu harga nantinya akan berlaku untuk beras biasa. Artinya, tidak lagi ada dua kategori Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu medium dan premium, seperti selama ini.

“Ke depan hanya ada satu harga maksimum untuk beras biasa. Sedangkan beras khusus akan tetap dibedakan berdasarkan jenis, misalnya beras organik atau beras impor khusus,” terangnya.

Senada dengan hal itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), juga menyatakan perubahan klasifikasi beras akan diarahkan dari kualitas medium dan premium menjadi beras biasa dan beras khusus.

Menanti Keputusan Final

Meski pembahasan sudah dilakukan dalam rapat koordinasi terbatas sebanyak 3–4 kali, pemerintah belum akan menetapkan kebijakan beras satu harga dalam waktu dekat. Alasannya jelas: kebijakan ini menyangkut kebutuhan pokok masyarakat yang sangat sensitif terhadap harga.

Pemerintah menegaskan bahwa keputusan final hanya akan diambil setelah melalui kajian mendalam, termasuk memperhitungkan dampaknya terhadap petani, pedagang, hingga konsumen.

Dengan langkah hati-hati ini, diharapkan kebijakan beras satu harga nantinya benar-benar bisa memberi manfaat nyata bagi masyarakat luas: menjaga kestabilan harga, mencegah penyalahgunaan subsidi, serta menjamin ketersediaan beras yang adil dan terjangkau.

Klik Disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *