Sidang Sengketa Pilkada Papua di MK: Hakim Saldi Isra Soroti Lonjakan Suara Paslon Mari-Yo di Biak Kota
Info Biak- Drama sengketa Pilkada Papua semakin memanas. Dalam sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (12/9/2025), muncul dugaan pelanggaran serius terkait lonjakan suara pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Matius Fakhiri – Aryoko Rumaropen (Mari-Yo), di Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra itu menghadirkan saksi dari paslon nomor urut 01, Benhur Tomi Mano – Constant Karma (BTM-CK). Saksi /11bernama Joseph Daud Korwa mengungkapkan berbagai kejanggalan yang menurutnya terjadi di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni TPS 04 Kelurahan Mandala, TPS 01 dan 02 Kampung Sorido, serta TPS 04 dan 05 Kampung Fandoi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/17/91f9d8b6-8278-4830-82a1-1a5214821298_jpg.jpg)
Baca Juga : PSBS Biak Raih Kemenangan Perdana! Semen Padang Tumbang di Kandang dengan Skor 1-2
Dugaan Pelanggaran dan Dokumen Hilang
Joseph menjelaskan, kejanggalan pertama terungkap saat proses rekapitulasi suara tingkat distrik pada 10 Agustus 2025. Ia menyebut dokumen negara penting seperti C Plano, daftar hadir, dan C Hasil hilang dari kotak suara, sehingga yang tersisa hanyalah surat suara.
“Kami kaget saat membuka kotak suara TPS 04 Mandala. Tidak ada dokumen C Plano maupun daftar hadir. Begitu juga di TPS lainnya, semua dokumen resmi hilang. Ini aneh karena kotak suara dijaga ketat oleh Brimob,” ungkap Joseph di hadapan majelis hakim.
Ia juga menuding bahwa surat suara rusak yang seharusnya tidak sah tetap dihitung, dan hampir semuanya menambah suara untuk paslon nomor urut 02, Mari-Yo.
Lonjakan Suara Mencolok
Joseph membeberkan rincian lonjakan suara yang terjadi setelah penghitungan ulang. Hasilnya sangat mencolok, bahkan di beberapa TPS jumlah suara untuk paslon 02 melonjak tiga kali lipat.
Perbandingan suara sebelum dan sesudah penghitungan ulang:
-
TPS 04 Mandala:
-
Sebelum: BTM-CK 66, Mari-Yo 116
-
Sesudah: BTM-CK 66, Mari-Yo 448
-
-
TPS 01 Sorido:
-
Sebelum: BTM-CK 101, Mari-Yo 87
-
Sesudah: BTM-CK 101, Mari-Yo 286
-
-
TPS 02 Sorido:
-
Sebelum: BTM-CK 122, Mari-Yo 133
-
Sesudah: BTM-CK 144, Mari-Yo 371
-
-
TPS 04 Fandoi:
-
Sebelum: BTM-CK 102, Mari-Yo 124
-
Sesudah: BTM-CK 103, Mari-Yo 343
-
-
TPS 05 Fandoi:
-
Sebelum: BTM-CK 104, Mari-Yo 197
-
Sesudah: BTM-CK 104, Mari-Yo 417
-
Hakim Saldi Isra tampak heran melihat data tersebut.
“Kenaikannya banyak sekali, ya,” ucap Saldi dengan nada tak percaya.
Ia kemudian meminta penjelasan dari Ketua KPU Biak Numfor, Joe Lawalata, terkait perbedaan suara yang sangat mencolok ini.
Kritik untuk Penyelenggara Pemilu
Saldi Isra menegaskan bahwa pengisian dokumen hasil penghitungan suara di TPS harus dilakukan secara benar dan disahkan di tempat sebelum ditandatangani.
“Jangan sampai saksi yang mengisi. Angka-angka itu harus diisi di TPS, disahkan di tempat, baru ditandatangani,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kelalaian seperti ini sering menjadi sumber sengketa dan harus diperbaiki agar tidak terulang pada pemilu mendatang.
Bawaslu Sudah Beri Rekomendasi
Perwakilan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor yang hadir dalam sidang menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi perbaikan rekapitulasi suara di lima TPS tersebut. Namun, rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Biak Kota.
“Kami meminta klarifikasi dari PPS dan KPPS terkait hilangnya formulir C Hasil KWK dan keabsahan surat suara. Sayangnya, rekomendasi kami belum direspons dengan tindakan konkret,” jelas perwakilan Bawaslu.
KPU Biak Numfor Angkat Bicara
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Biak Numfor, Joe Lawalata, mengatakan bahwa pihaknya bekerja sesuai regulasi yang ada.
“Sesuai PKPU 18 Pasal 14, apabila ada perbedaan data yang tidak bisa diselesaikan di tingkat bawah, maka penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Joe.
Sidang ini diperkirakan akan menjadi salah satu momen krusial dalam penentuan hasil Pilkada Papua. Putusan MK akan menentukan apakah hasil penghitungan ulang di Distrik Biak Kota tetap sah atau harus dilakukan pemungutan suara ulang.















