Dugaan Rekayasa Suara di Pleno KPU Biak, Ketua KPU Joe Lawalata Didesak Mundur dan Dipolisikan
Info Biak- Kontroversi besar meledak di Kabupaten Biak Numfor, Papua, setelah sebuah tayangan live streaming pleno rekapitulasi suara KPU Biak Numfor memperlihatkan insiden yang mengejutkan. Seorang operator Sirekap bernama Novela Korwa yang dengan berani mengungkap adanya dugaan rekayasa suara, justru langsung diberhentikan secara sepihak oleh Ketua KPU Biak, Joe Lawalata, di hadapan publik.
Peristiwa pada Kamis, 15 Agustus 2025 itu sontak memicu gelombang kritik luas. Tindakan Lawalata yang memecat operator tanpa prosedur resmi dianggap tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai prinsip kejujuran, keterbukaan, bahkan martabat masyarakat adat Biak.

Baca Juga : PSBS Biak vs Borneo FC 18 Agustus 2025: Jadwal, Live Streaming, dan Statistik Kedua Tim
Suara Kritis LBH KYADAWUN: “Ini Luka Bagi Demokrasi Biak”
Direktur LBH KYADAWUN Biak, Imanuel A. Rumayom, SH, menegaskan apa yang terjadi adalah pelanggaran serius terhadap azas pemilu yang jujur dan adil.
“Operator tersebut mengungkap fakta adanya dugaan komisioner KPU yang memerintahkan rekayasa suara. Alih-alih ditindaklanjuti, ia justru dipecat secara lisan di depan forum. Itu jelas melanggar prinsip dasar penyelenggara pemilu,” tegas Rumayom (18/8/2025).
Rumayom mengingatkan bahwa tindak manipulasi suara termasuk tindak pidana pemilu sebagaimana tercantum dalam UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 532, dengan ancaman penjara hingga 4 tahun dan denda Rp48 juta.
Ia juga menilai, momentum ini seharusnya menjadi pintu masuk untuk menguji dugaan rekayasa dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Biak Numfor, apalagi publik sudah menyaksikan langsung melalui siaran live.
PAHAM Papua: “Ketua KPU Biak Harus Mundur”
Kritik keras juga datang dari Perkumpulan Pengacara HAM (PAHAM) Papua. Ketua PAHAM Papua, Gustaf Kawer, SH, M.Si, bahkan menyebut tindakan Lawalata sangat memalukan, apalagi ia dikenal sebagai mantan aktivis antikorupsi.
“Pleno KPU bukan tempat untuk main pecat seenaknya. Harus ada verifikasi, klarifikasi, lalu diputuskan dalam rapat internal dengan surat keputusan resmi. Apa yang dilakukan Ketua KPU Biak jelas arogan, cacat prosedur, dan berpotensi pidana,” ujar Gustaf.
Ia mendesak Lawalata untuk mundur dengan jiwa besar, agar integritas penyelenggaraan pemilu tidak semakin tercoreng.
“Biak punya banyak putra-putri terbaik yang berintegritas. Jangan rusak demokrasi di tanah ini dengan sikap otoriter,” tambahnya.
Dukungan untuk Novela Korwa
Di sisi lain, publik justru memberikan apresiasi pada keberanian Novela Korwa, operator PPD Biak Kota, yang dianggap menunjukkan integritas tinggi.
“Dia berani bersuara meski akhirnya dipecat. Itu bukti bahwa masih ada penyelenggara yang jujur. Justru orang seperti inilah yang harus dijaga, bukan malah diberhentikan,” ujar Gustaf.
Analisa Hukum: Pemecatan Sepihak Dinilai Cacat Prosedur
Para pakar hukum menilai tindakan Ketua KPU Biak jelas menyalahi aturan. Menurut regulasi, pemberhentian anggota badan adhoc penyelenggara pemilu hanya bisa dilakukan dengan dasar hukum tertulis dan melalui mekanisme pemeriksaan resmi.
Namun, Lawalata justru melakukan pemecatan spontan di forum pleno, tanpa surat resmi maupun rapat internal. Hal ini dinilai sebagai bentuk maladministrasi dan arogansi kekuasaan.
Beberapa langkah hukum yang kini tengah dipertimbangkan masyarakat dan pemantau pemilu antara lain:
-
Melaporkan ke Bawaslu Biak Numfor terkait pelanggaran prosedur.
-
Mengadukan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik.
-
Meminta rehabilitasi nama baik Novela Korwa sebagai operator yang dipecat tanpa prosedur.
-
Melakukan proses pidana, bila terbukti ada unsur rekayasa suara.
“No Viral No Justice”: Publik Biak Menunggu Proses Hukum
Kasus ini kini sudah viral di Papua dan memicu kemarahan masyarakat Biak. Banyak pihak menilai, proses hukum harus segera berjalan untuk membuktikan apakah memang terjadi rekayasa suara dalam PSU Pilgub Papua 2025.
“Kalau kasus ini dibiarkan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada penyelenggara pemilu. Kita butuh pemimpin yang lahir dari proses jujur, bukan manipulasi,” tegas Rumayom.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi uji integritas KPU Biak Numfor. Apakah mereka benar-benar menjalankan pemilu dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau justru terjerumus dalam praktik manipulasi yang merusak demokrasi.
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah Bawaslu, DKPP, hingga aparat penegak hukum. Apakah mereka berani menindak Ketua KPU Biak Joe Lawalata dan mengembalikan marwah pemilu di Tanah Papua?















